TUGASNYA BOEY HUKUM TATA PEMERINTAHAN
SURAT KEPUTUSAN
DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM TRUNOJOYO MADURA
NOMOR: 599/ FH-A.1-IV/IX/2012
Bismillahirrahmanirrahim
DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM TRUNOJOYO MADURA
Menimbang:
- Bahwa untuk mendukung terwujudnya iklim akademik yang Islami di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Trunojoyo Madura, perlu diciptakan suasana kampus yang kondusif, bernuansa akademik, dan Islami.
- Bahwa untuk mewujudkan iklim akademik yang Islami sebagaimana butir 1 di atas, perlu ditegaskan dengan kebijakan fakultas khususnya berkaitan dengan kewajiban mahasiswa berpakaian yang memenuhi ketentuan syari’at Islam dan norma kesopanan.
- Bahwa untuk melaksanaan dan mewujudkan tujuan pada butir 1 dan 2 di atas, diperlukan Surat Keputusan Dekan.
- Bahwa Passal 21 SK Rektor No. 045/I/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Trunojoyo Madura yang selama ini berlaku, dipandang perlu untuk ditegaskan kembali berlakunya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Trunojoyo Madura.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama Nomor 19/SK-PP/111.B/1999 tentang Qaidah Perguruan Tinggi Islam
- Statuta Universitas Islam Trunojoyo Madura.
- SK Rektor No. 045/I/2010 tentang Peraturan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Trunjoyo Madura.
Memperhatikan:
- Hasil audensi Pimpinan Fakultas dengan DPM dan Ormawa Fakultas Hukum UITM lainnya dan Pengelola Mentoring Al-Islam ahlussunnah waljamaah selama tahun 2011-2012.
- Hasil Rapat Kerja Fakultas Hukum Universitas Islam Trunojoyo Madura tahun 2012.
Menetapkan
KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM TRUNOJOYO MADURA
TENTANG
TATA TERTIB BERBUSANA ISLAMI BAGI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM TRUNOJOYO MADURA
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1) Fakultas Hukum Universitas Islam Trunojoyo Madura, adalah Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Islam yang mengemban amanat menyelenggarakan pendidikan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, bersemangat amar makruf nahi mungkar, dan berusaha menjalankan syari’at Islam.
2) Tata tertib adalah seperangkat aturan yang mengatur mahasiswa.
3) Aurat adalah aurat laki-laki dan perempuan seperti lazimnya pendapat ahli fiqh. Aurat Perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Aurat Laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
4) Aktivitas adalah segala kegiatan mahasiswa yang bersifat akademik dan non akademik.
5) Mahasiswa adalah seluruh peserta didik yang terdaftar di Biro Administrasi Akademik.
6) Kampus adalah fasilitas lembaga pendidikan dengan segenap lingkungan fisik dan non fisik.
7) Sanksi adalah hukuman akademik dan atau administratif yang dijatuhkan kepada mahasiswa atas pelanggaran ketentuan dalam surat keputusan ini.
8) Pelanggaran adalah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam surat keputusan ini.
9) Larangan adalah segala perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh mahasiswa.
Pasal 2
1) Setiap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Trunojoyo Madura, dalam beraktifitas di kampus berkewajiban berpakaian dan berpenampilan yang sesuai dengan syari’at Islam dan memenuhi norma kesopanan.
2) Untuk mahasiswa laki-laki, wajib berpakaian yang menutup aurat, sopan dan pantas, mengatur rambutnya dengan rapi, tidak bertato, tidak mengenakan perhiasan (asesoris) sebagaimana dikenakan perempuan, tidak mengenakan sandal dan atau kaos tanpa krah (oblong).
3) Untuk mahasiswa perempuan yang beragama Islam, wajib berpakaian menutup aurat, cukup longgar dan tidak transparan, tidak memakai make up dan perhiasan (asesoris) yang berlebihan, tidak memakai anting-anting atau giwang atau sejenisnya di bagian hidung, bibir, dan atau pada bagian tubuh manapun selain pada bagian telinga, mengenakan sandal, kaos oblong dan atau pakaian kurang pantas lainnya.
4) Bagi mahasiswa yang tidak beragama Islam, mempunyai kewajiban yang sama sebagaimana ayat (1), (2), dan (3) di atas, kecuali kewajiban berjilbab (menutup kepala) bagi perempuan.
Pasal 3
1) Bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan Pasal 2, diberikan sanksi tidak berhak mendapatkan layanan akademik apapun, seperti:
- Mengikuti perkuliahan di dalam dan di luar kelas.
- Mengikuti Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, Pembekalan Akhir, dan Ujian Skripsi/Tugas Akhir.
- Mengurus surat-menyurat/administrasi (Ijin Penelitian, KRS, KHS, dll).
- Konsultasi bimbingan Akademik.
- Konsultasi tugas akhir/skripsi.
2) Pihak yang menerapkan (sanksi) Ketentuan Pasal 3 adalah pihak yang berkompeten, seperti Dosen Pengampu mata kuliah, Dosen Pembimbing Akademik, Dosen pembimbing Skripsi/Tugas Akhir, Karyawan Administrasi, dan Pimpinan Fakultas.
3) Pimpinan Fakultas, dosen, karyawan administrasi, dan Ormawa Fakultas Hukum secara bersama bertanggungjawab untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan ini.
Pasal 4
1) Surat Keputusan Dekan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2) Surat Keputusan Dekan ini akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di : Bangkalan
Tanggal : 03 Mei 2012
Dekan FH UITM,
Prof. Dr. Helmy Boemiya, S.H., L.L.M
Beschikking ini salah, karna Beschikking adalah ketetapan tertulis yang bersifat individual konkrit yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintahan dan berakibat hukum berdasarkan Undang undang yang berlaku. Kalo ini keputusan biasa saja.
Thanks
terima kasih mas koreksinya